Rekomendasi untuk Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Utilitas


Persyaratan Pelayanan Administrasi dan Teknik:

1)   Baru :

a)  Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan :

1)     Nama dan alamat pemilik;

2)     Pekerjaan / jabatan;

3)     Jenis Utilitas;

4)     Lokasi Kegiatan;

5)     Keperluan Pemasangan.

b)  Surat pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas

c)   Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan

d)  Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot

e)  Gambar lokasi rencana pekerjaan

f)   Rekapitulasi hasil survey bersama

g)  Metode pelaksanaan dan rekondisi

h)  Jadwal pelaksanaan pekerjaan

i)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

j)    Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP

k)   Foto copy Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)

l)    Surat rekomendasi dari Kepala UPT PJJ/Surat pengantar rekom Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur


2)   Perpanjangan :

a)  Surat permohonan perpanjangan dengan mencantumkan :

1)   Nama dan alamat;

2)   Pekerjaan / Jabatan;

3)   Jenis Utilitas;

4)   Lokasi Kegiatan;

b)  Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;

c)   Gambar lokasi yang lama (Existing);

d)   Berita Acara Survey yang lama (existing);

d)   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;

e)   Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP;

f)   Foto copy bukt ipem bayaran retribusi dari (Bank Jatim/ Dispenda);

g)  Surat rekomendasi dari Kepala UPT PJJ/Surat pengantar rekom Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur

 

Biaya Pelayanan :

GRATIS         

Waktu penyelesaian pelayanan :

17 (tujuh belas) hari kerja

Spesifikasi produk :

Rekomendasi untuk Izin Pemakaian Tanah