Rekomendasi untuk Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Non Utilitas


Persyaratan Pelayanan Administrasi dan Teknik:

1)   Baru :

a)  Surat permohonan dengan mencantumkan :

1)     Nama dan alamat pemilik;

2)     Pekerjaan / jabatan;

3)     Jenis;

4)     Lokasi Kegiatan;

5)     Keperluan Pemasangan.

b)  Surat pernyataan pemakaian tanah untuk JKM/Reklame

c)  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kab/Kota apabila luasan Reklame lebih dari 10 m2

d)  Gambar, foto lokasi rencana pekerjaan

e)  Berita Acara hasil survey bersama

f)   Jadwal pelaksanaan penggunaan/pembangunan JKM/Reklame

g)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/Perusahaan

h)  Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP

i)   Foto copy Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)

j)  Surat rekomendasi dari Kepala UPT PJJ/Surat pengantar rekom Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur  


2)   Perpanjangan :

a)  Surat permohonan pemakaian tanah untuk perpanjangan dengan mencantumkan :

1)   Nama dan alamat;

2)   Pekerjaan / Jabatan;

3)   Jenis ;

4)   Lokasi Kegiatan;

b)  Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;

c)   Gambar lokasi yang lama (Existing);

d)   Surat pernyataan pemakaian tanah untuk JKM/Reklame

e)   Berita Acara survey apabila ada perubahan luasan

f)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/perusahaan;

g)   Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP;

h)   Foto copy bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/ Dispenda);

i)  Surat rekomendasi dari Kepala UPT PJJ/Surat pengantar rekom Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur

 

Biaya Pelayanan :

GRATIS         

Waktu penyelesaian pelayanan :

11 (Sebelas) hari kerja

Spesifikasi produk :

Rekomendasi untuk Izin Pemakaian Tanah