Rekomendasi untuk Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Non Utilitas
Persyaratan
Pelayanan Administrasi dan Teknik:
1) Baru :
a) Surat permohonan dengan mencantumkan :
1)
Nama dan alamat pemilik;
2)
Pekerjaan / jabatan;
3)
Jenis;
4)
Lokasi Kegiatan;
5)
Keperluan Pemasangan.
b) Surat pernyataan pemakaian tanah untuk JKM/Reklame
c) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kab/Kota apabila luasan Reklame lebih dari 10 m2
d)
e) Berita Acara hasil survey bersama
f)
g)
h)
i) Foto copy Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
j) Surat rekomendasi dari Kepala UPT PJJ/Surat pengantar rekom Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
2) Perpanjangan :
a) Surat permohonan pemakaian tanah untuk
perpanjangan dengan mencantumkan :
1)
Nama dan alamat;
2)
Pekerjaan / Jabatan;
3)
Jenis ;
4)
Lokasi Kegiatan;
b) Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;
c) Gambar lokasi yang lama (Existing);
d) Surat pernyataan pemakaian tanah untuk JKM/Reklame
e) Berita Acara survey apabila ada perubahan luasan
f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/perusahaan;
g) Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
dan foto copy KTP;
h) Foto copy bukti pembayaran retribusi dari
(Bank Jatim/ Dispenda);
i)
Biaya Pelayanan
:
GRATIS
Waktu
penyelesaian pelayanan :
11 (Sebelas)
hari kerja
Spesifikasi produk
:
Rekomendasi untuk
Izin Pemakaian Tanah